Pemerintah pusat terus saja menyalahkan daerah. Setelah perda (peraturan daerah) yang diobok-obok -dituding bermasalah-, giliran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuding adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah. Sudah bersihkah pengelolaan keuangan pusat? Berikut analisi Peneliti The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP) Dadan S. Suharmawijaya .
———–
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah kelemahan pengelolaan keuangan daerah. Hal itu disebut dalam ikhtisar laporan yang dibacakan Ketua BPK Anwar Nasution di depan Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/10). Dalam laporan BPK itu, antara lain, ditemukan pertanggungjawaban belanja daerah tanpa bukti memadai sebesar Rp 1,96 triliun. Ada juga kekurangan volume atau kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan daerah minimal Rp 77,39 miliar.
Pengelolaan anggaran daerah tanpa mekanisme APBD sebesar Rp 626,27 miliar. Ditemukan pula anggaran pemberian bantuan kepada instansi vertikal yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 51,4 miliar. Selain itu, ada penyertaan modal pemda pada BUMD tanpa bukti kepemilikan sebesar Rp 446,94. (lagi…)