Catatan Kang Irwan

Catatan Peristiwa, Informasi, dan Perihal Daerah Pemilihan 3 Jatim (Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo)

Sentralistis, Mandulkan Inovasi Daerah Agustus 29, 2008

Diarsipkan di bawah: Pro Otonomi — kangirwan @ 8:30 am

Dari catatan hasil monitoring JPIP selama hampir sewindu implementasi otonomi daerah, sangat sulit menemukan inovasi kebijakan pendidikan yang murni lahir atas inisiatif daerah. Hampir semua daerah tidak memiliki gagasan genuine dalam mengatasi keterbatasan ataupun memaksimalkan potensi yang dimiliki.

Kondisi itu berbeda dengan hasil monitoring pada bidang pelayanan publik lain, seperti pelayanan kesehatan dan pelayanan administrasi (perizinan maupun non-perizinan). Pada kedua bidang itu, meski ketergantungan pada “petunjuk dari Jakarta” masih tinggi, kondisinya relatif lebih baik. Lalu, di mana letak akar persoalannya?
Ternyata, semangat antidesentralisasi telah mengakar cukup kuat pada diri aparatur dan struktur birokrasi pendidikan. Salah satu contoh paling menonjol adalah kebijakan ujian nasional. Meski dari perspektif pedagogis dan yuridis bermasalah, pemerintah tetap mengabaikan hujan kritik yang dilontarkan banyak kalangan.

Alih-alih menerima kritik sebagai bahan evaluasi dan refleksi, pemerintah justru semakin kukuh dengan kebijakan yang kuat nuansa sentralistiknya tersebut. Setelah berlindung di balik payung hukum PP No 19/2005, nuansa sentralisasi pendidikan pun semakin kukuh setelah terbitnya PP No 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota setahun lalu.

Dari enam subbidang urusan pemerintahan bidang pendidikan yang diatur dalam lampiran PP tersebut, tampak jelas bahwa posisi pemerintah daerah tidak lebih dari “pelaksana tugas” pemerintah pusat. Hampir tidak ada ruang memadai bagi pemerintah daerah untuk berkreasi, apalagi melahirkan inovasi. Keenam subbidang tersebut adalah subbidang kebijakan, pembiayaan, kurikulum, sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta pengendalian mutu pendidikan.

Dalam konteks perencanaan, misalnya, pemerintah kabupaten/kota hanya diberi kewenangan melakukan perencanaan operasional program pendidikan sesuai perencanaan strategis tingkat provinsi dan nasional. Dalam konteks kurikulum juga setali tiga uang. Pemerintah daerah lebih banyak diperankan pada aspek koordinasi, supervisi, atau sosialisasi. Sementara penetapan kerangka dasar dan struktur kurikulum dipegang sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Bagaimana pengendalian mutu pendidikan? Tampaknya, posisi pemerintah daerah tidak lebih baik. Lampiran PP itu secara tegas menyatakan, urusan penilaian hasil belajar dikendalikan secara penuh oleh pemerintah pusat. Mulai penetapan pedoman, bahan ujian, pengendalian, pemeriksaan, dan penetapan kriteria kelulusan ujian nasional hingga penyediaan blangko ijazah dan/atau sertifikat ujian nasional, adalah lahan pemerintah pusat.

Porsi pemerintah daerah yang paling utama adalah membantu pelaksanaan ujian nasional pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal. Selain itu, melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan ujian sekolah skala kabupaten/kota. Juga, penyediaan biaya penyelenggaraan ujian sekolah skala kabupaten/kota.

Dalam kondisi demikian, tidak salah kiranya jika Norman Douglas mengatakan bahwa education is a state-controlled manufactory of echoes. Bagaimana menurut Anda? (nur hidayat/mk)

 

Leave a Reply