Catatan Kang Irwan

Catatan Peristiwa, Informasi, dan Perihal Daerah Pemilihan 3 Jatim (Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo)

Mendesak Keterwakilan Perempuan di Parlemen Agustus 25, 2008

Diarsipkan di bawah: Opini — kangirwan @ 11:30 am

Fakta menunjukkan, meskinpun penduduk dunia ini sebagain besar bergender perempuan, namun secara politik, keterwakilan perempuan masih sangat rendah. Keterwakilan politik perempuan hanya sekitar 14,3 persen dari keseluruhan anggota parlemen. Hanya negara Negara-negara Skandinavia seperti Swedia, Norwegia, dan Denmark yang  memiliki tingkat keterwakilan politik perempuan paling tinggi, yakni mencapai 40 persen, sedangkan jumlah terendah diduduki oleh negara-negara Arab, sekitar 4,6 persen (International Idea, 2002).

Indonesia, menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2000, jumlah penduduk bergender perempuan mencapai 51 persen. Pada pemilu legislatif 2004, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, hanya ada 11,5 persen perempuan yang terpilih. Jika sistem yang digunakan dalam pemilihan anggota legislatif adalah sistem proporsional terbuka terbatas dengan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dan zipper (selang-seling antara laki-laki dan perempuan dalam daftar penyusunan), jumlah perempuan yang terpilih hanya 13,6 persen.

Sedangkan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim), pada Pemilu 2004 hanya menghasilkan 16 anggota dewan perempuan dari 100 terpilih. Jumlah ini lebih tinggi dibanding Pemilu 1999 yang menghasilkan 11 orang anggota perempuan. Meskinpun ada peningkatan keterwakilan politik perempuan, namun jumlah tersebut tentu masih jauh dari kuota 30% yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Pemilu. Persoalan Perempuan
Sejarah Bangsa Indonesia di tahun 2008 ini telah memasuki seratus tahun Kebangkitan Nasional dan sepuluh tahun reformasi. Namun fakta tak dapat dipungkiri, persoalan hak-hak dasar perempuan Indonesia masih termarginalkan. Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih tertinggi di Asean, yaitu 307 per 100.000 kelahiran dan kesehatan balita yang masih terpuruk. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2002 sebanyak 25,8% balita Indonesia mengalami kurang gizi.

Pada tahun 2006, penduduk Indonesia yang usia 15 tahun ke atas yang buta aksara menurun 8,07 persen atau 12.881.080 orang. Dari jumlah tersebut, 68,5 persennya adalah perempuan (Depdiknas, 2006). Penduduk Indonesia yang masih buta aksara umumnya berdomisili di pelosok pedesaan maupun di daerah-daerah terpencil. Faktanya, dari 12,8 juta penduduk yang buta aksara, sebanyak 10,4 juta (81,2 persen) berada di 10 provinsi. Berturut-turut sesuai jumlah buta aksara terbanyak, 10 provinsi itu adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, Banten, Bali, dan Lampung.

Masalah lain yang dihadapi kaum hawa adalah masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang masih memprihantinkan. Data Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) menunjukkan bahwa perempuan yang pernah menikah cenderung menerima pemukulan dan penyiksaan verbal dari suaminya. Bahkan di ranah ekonomi perempuan Indonesia masih terpuruk. Ketimpangan upah antara laki-laki dan perempuan menjadi salah satu penyebabnya. Krisis pangan, dan kenaikan BBM semakin menambah beban perempuan Indonesia. Kenyataanya, banyak persoalan yang melingkupi dan dihadpai kaum perempuan. dan ini tentunya tak sekedar hanya bahan pembicaraan atau wacana publik, namun membutuhkan solusi penyelesaian.

Keterwakilan (aspirasi) Perempuan  
Salah satu ukuran yang dapat dipakai untuk mengetahui keterwakilan aspirasi kaum perempuan, adalah dengan melihat produk perundang-undangan yang berhasil disyahkan oleh DPRD. Berapa jumlah Perda yang mereka syahkan dan bagaimana kualitas perda tersebut ketika diterapkan secara real.

DPRD Jatim, pada tanggal 29 Juli 2005 telah mengesahkan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) P3AK2 menjadi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda ini adalah penjabaran praktis dari UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tujuannya, harus ada perlindungan yang maksimal dari Pemerintah Daerah Jatim terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di Jawa Timur. Dilihat dari namanya, tentu saja dapat dikatakan bahwa Perda ini adalah Perda yang menyentuh isu perempuan.

Selain berfungsi sebagai wadah yang dapat menampung dan memulihkan masalah fisik maupun psikis yang dihadapi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, Perda ini juga diharapkan mampu menjadi payung hukum yang lebih kongkrit bagi para aparat hukum untuk lebih tegas menindak para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang meningkat dari tahun ketahun bisa diminimalisir serendah mungkin.
Kaum perempuan memang menyimpan asa dengan berlakunya UU Pemilu No 10/2008. Proses pengajuan caleg ke KPU diharuskan memperhatikan kuato 30 persen perempuan. Penempatan perempuan pun harus disusun dalam format; tiga caleg, satu di antaranya perempuan tiga orang (Pasal 55). Maka bila parpol akan mengajukan 9 caleg maka 3 diantaranya harus perempuan. Kesempatan perempuan menjadi wakil rakyat memang menjadi semakin besar dan terbuka.

Yang pasti, kaum perempuan menunggu aspirasi mereka dapat terwakili oleh wakilnya yang duduk di parlemen. Aspirasi tersebut diantaranya Peningkatan alokasi anggaran pemberdayaan keluarga miskin khususnya bagi keluarga janda, pemenuhan gizi ibu hamil/menyusui melalui program tunjangan ibu hamil dan menyusui, jaminan social bagi ibu melahirkan, upah kerja yang adil bagi perempuan sesuai standart profesionalisme, mengupayakan jam kerja yang ramah bagi pekerja perempuan, mengupayakan fasilitas umum yang ramah perempuan, mengupayakan jaminan hukum yang tegas atas pelanggaran harkat dan martabat perempuan, jaminan social bagi ibu dan anak korban kekerasan oleh negara.

Selain itu, para wakil rakyat juga dituntut untuk memperluas akses perempuan dalam  memperoleh pendidikan dan pelatihan sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan intelektualnya baik formal maupun informal, Memperoleh dana bantuan pendidikan bagi perempuan minimal sampai tingkat sekolah menengah atas dan atau yang sederajat,  pengembangan kurikulum pendidikan sesuai dengan fitrah perempuan, membangun dan membudayakan jiwa wirausaha perempuan melalui pendidikan dan pelatihan.

Penulis mencatat ada beberapa hal yang dibutuhkan oleh kaum perempuan agar mendapatkan haknya yaitu pertama, mampu berperan aktif dan memberikan kontribusi melalui gagasan dan karya positif bagi kemajuan bangsa. Kedua, mampu bersikap kritis atas kebijakan publik yang merugikan dan mengancam kehidupan bangsa dan kaum perempuan. Ketiga, meningkatkan peran perempuan di lembaga pengambil kebijakan dan memberikan jaminan bagi penyaluran aspirasi/kepentingan perempuan dan keluarga. Keempat, memiliki kemampuan mengangkat harkat dan martabat perempuan serta melakukan pembelaan atas pelanggaran yang ada. Kelima, mampu melakukan penolakan atas upaya-upaya eksploitasi perempuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Keenam, meningkatkan kemampuan perempuan untuk mengembangkan diri menuju kemandirian.

*dimuat di Harian Bhirawa, 25 Agustus 2008

 

Leave a Reply